Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 13:34 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

"Kita itu darurat PHK bukan darurat ormas. Karena PHK akan terus terjadi dan berlanjut kepada buruh ritel, garmen, keramik dan pertambangan," jelasnya.

Selanjutnya, KSPI juga menolak rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum. Karena menurutnya hal tersebut melanggar Undang-Undang tentang Upah Minimum.

“Di tengah PTKP diturunkan, lalu darurat PHK, tiba tiba Wapres Jusuf Kalla ingin menerapkan ada 4 kota yang mempunyai upah minimum padat karya. Di antaranya yaitu Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta. Kita menolak itu karena melanggar undang undang," kata Said.

Selanjutnya KSPI juga berencana akan melakukan judicial review UU Pemilu khususnya pasal presidential threshold 20% yang dianggap menciderai demokrasi kedaulatan buruh dan rakyat. Lalu KSPI juga berencana akan mempidanakan direksi BPJS kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS.

"Direksi BPJS akan kita pidanakan. Dan terancam 8 tahun hukuman penjara. Karena itu sudah melanggar UU, sebab ketika buruh terkena PHK, BPJS kita tetap berlaku selama 6 bulan ke depan meskipun tanpa iuran," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya