JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers terkait aksi yang akan dilakukan di 20 provinsi Indonesia pada awal Agustus. Nantinya dalam aksi tersebut akan ada ribuan serikat buruh dari 20 provinsi yang akan serentak melancarkan aksinya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam aksinya nanti, pihaknya akan menyerukan 7 tuntutan kepada pemerintah. Dalam tuntutan yang pertama adalah menolak rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menkeu Sri Mulyani berencana menurunkan nilai PTKP dari yang sebelumnya Rp4,5 juta menjadi disesuaikan dengan upah minimum daerah. Menurut Said, dengan rencana revisi PTKP yang dilakukan pemerintah akan berdampak kepada pekerja-pekerja di daerah.
"Hari ini KSPI ingin menyampaikan beberapa hal yang pertama yaitu kami menolak rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menurunkan nilai PTKP yang selama ini berlaku Rp5 juta per bulan. Diturunkan menjadi sesuai UMP daerah," ujarnya dalam acara Konfrensi Pers KSPI yang digelar di Kantor LBH, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Lalu lanjut Said, dalam aksi yang akan digelar awal Agustus nanti pihaknya akan menyerukan kepada pemerintah untuk lebih memerhatikan nasib-nasib karyawan atau buruh yang terkena PHK. Hal ini menyusul PHK besar-besaran yang terjadi di Industri retail dan garmen.