JAKARTA - Sebuah survei yang dilakukan oleh QBE Insurance menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan Indonesia tidak memiliki kesiapan untuk menghadapi krisis. Hanya 54% dari perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki asuransi tanggung gugat bisnis.
Adapun tanggung gugat bisnis, seperti tanggung gugat pihak ketiga, tanggung gugat publik, gangguan usaha, tanggung gugat produk, tanggung gugat siber, tanggung gugat pemberi kerja, tanggung gugat dewan direksi dan tim manajemen, atau jaminan indemnitas profesi.
“Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah perusahaan di Indonesia memerlukan lebih banyak edukasi," kata Presiden Direktur QBE General Insurance Indonesia (QBE Indonesia) Aziz Adam Sattar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, maka perusahaan-perusahaan tersebut kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi.
Dia menjabarkan, dalam 12 bulan terakhir, risiko yang paling sering ditemui adalah kehilangan pendapatan karena gangguan usaha (32%), inventaris yang hilang atau rusak (23%), kerusakan peralatan (22%), peretasan sistem bisnis dan komputer (20%), kerusakan bangunan perusahaan (20%), kecelakaan kerja (20%), dan penipuan melalui internet (10%)
"Berdasarkan kajian, kami menemukan bahwa 31% dari perusahaan-perusahaan Indonesia menerima tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka pada tahun lalu,” jelas dia.
Survei QBE juga menemukan kecenderungan bahwa perusahaan baru melindungi dirinya setelah mengalami suatu insiden. Dari seluruh perusahaan Indonesia yang menjadi korban penipuan melalui internet, hanya 54% yang mengambil langkah perlindungan pasca-kejadian, dengan 25% perusahaan mentransfer risiko tersebut ke asuransi tanggung gugat bisnis, dan 7% tidak mengambil langkah perlindungan sama sekali.
(Martin Bagya Kertiyasa)