JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disetujui untuk menjadi undang-undang (UU). Hal ini menjadi persetujuan dalam sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses Informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari ini.
Baca juga: Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
"Kami ucapkan terima kasih undang-undang ini merupakan wujud nyata dukungan DPR Ri terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional untuk melaksanakan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tuturnya, di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Baca juga: Perppu Keterbukaan Pajak Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ini Sederet PR Sri Mulyani
Menurut dia, pengesahan PERPU ini menjadi Undang-Undang memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan automatic exchange of financial account information (atau AEOI) pada September 2018.
Baca juga: Data Wajib Pajak Bisa Diintip, Gubernur BI: Awal Reformasi Fiskal yang Maju!
"Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan disahkannya ini maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," ujarnya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOl, yang selama ini sulit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(Rizkie Fauzian)