Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Rekening Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Ini Faktanya

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2018 |16:08 WIB
Pemilik Rekening Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Ini Faktanya
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kini setiap perbankan dan lembaga jasa keuangan harus memiliki sikap keterbukaan untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar sesuai permintaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan pajak.

Untuk itu, berikut sederet fakta mengenai rekening nasabah di atas Rp1 miliar harus lapor, seperti dirangkum Okezone, Jumat, (16/2/2018):

1. Rekening Rp1 miliar wajib lapor pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, saat ini terdapat sekitar 500.000 rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Untuk itu perbankan diminta melaporkan data-data nasabah tersebut dan selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek data para pemilik rekening itu.

Pelaksanaan pendaftaran pajak lembaga keuangan tersebut diatur dalam UU Nomor 9/ 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.03/2017 beserta perubahannya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.

2. Bank kena denda jika tidak lapor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika masih ada lembaga keuangan yang tak melaporkan data nasabahnya, lembaga tersebut terancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp1 miliar.

”Berlaku kalau menyerahkan data rekening per April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana setahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Hestu saat sosialisasi pelaporan lembaga keuangan untuk kepentingan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Dia menambahkan, selain perbankan, selanjutnya Ditjen Pajak juga akan menyasar manajer investasi di bursa serta koperasi untuk mendaftar.

3. Syarat untuk lapor data nasabah

Dalam aturan pendaftaran nasabah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/ PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, Ditjen Pajak meminta agar lembaga keuangan menyampaikan identitas nasabah meliputi nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan. Menurut Hestu, laporan keuangan tersebut disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan melalui pengamanan enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement