JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghimbau agar masyarakat terutama pengusaha tidak khawatir dengan Undang - undang keterbukaan informasi dimana Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data rekening nasabah.
Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Upaya ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, untuk mendoorng peningkatan pendapatan negara dari pajak.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani
" Yang dimintakan perbankan adalah data saldo transaksi di dalam perbankan tiap akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya dalam Diskusi PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang, Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bagi Perusahaan Emiten, Sekuritas, Perbankan & PMA, di Gedung BEI, Jumat (6/10/2017).