Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data Nasabah Perbankan Bisa Diintip, Ditjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |19:36 WIB
Data Nasabah Perbankan Bisa Diintip, Ditjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghimbau agar masyarakat terutama pengusaha tidak khawatir dengan Undang - undang keterbukaan informasi dimana Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data rekening nasabah.

Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Upaya ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, untuk mendoorng peningkatan pendapatan negara dari pajak.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani

" Yang dimintakan perbankan adalah data saldo transaksi di dalam perbankan tiap akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya dalam Diskusi PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang, Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bagi Perusahaan Emiten, Sekuritas, Perbankan & PMA, di Gedung BEI, Jumat (6/10/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement