Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Akses Data Bank, Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Nasabah

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |19:28 WIB
Bisa Akses Data Bank, Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Nasabah
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis. Lewat aturan tersebut nantinya Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainya yang akan berlaku pada bulan September 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun nantinya data rekening nasabah bisa dilihat oleh Ditjen pajak, namun dirinya memastikan jika semuanya akan aman dan sesuai prosedur. Bahkan keamanan tersebut dijamin tidak akan bocor kepada orang lain.

 Baca juga: Data Nasabah Perbankan Bisa Diintip, Ditjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir

"Pertama dari awal sampaikan kita mengikuti standar global forum, semuanya mengikuti standar, misalnya file di enstripsi segala macam, itu sudah teruji kalau itu aman. Kita pastikan bekerja terus kalau data secara it nanti data itu akan ada di ruangan anti peluru, analoginya seperti itu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Lebih lanjut Hestu menambahkan, tidak semua pegawai pajak bisa mendapatkan keistimewaan mengintip data rekening nasabah. Hanya beberapa orang dengan jabatan khusus saja yang bisa mengakses data rekening.

 Baca juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani

"Enggak semuanya bisa melihat. Ada beberapa jadi aman," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement