JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) menyatakan tengah bersiap untuk melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data ini mengenai data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah.
Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengatakan, pihaknya hingga kini terus berproses mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk dilaporkan kepada Dirjen Pajak. Bank berplat merah ini memastikan data nasabah akan selesai diberikan tanpa melewati batas akhir pengumpulan data April mendatang.
"Dalam waktu dekat (berikan data), data kita sudah rapi, kan terakhir April, kita sudah rapat kok, kemarin sudah ke kantor Dirjen Pajak. Dalam waktu dekat akan kita laporkan," kata Bambang saat berbincang santai dengan wartawan di Gedung BRI, Jakarta.
Soal respon nasabah tentang aturan ini, kata Bambang, hingga saat ini belum ada komplain dan untuk kedepannya pihak BRI tak dapat memastikan respon para nasabah. Dia memastikan, BRI akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada nasabahnya.
"Saya belum tahu reaksi nasabah seperti apa, kami akan tetap lakukan pemberitahuan tertulis dengan mengacu pada ketentuan pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan potensi pajak, yang nantinya akan berguna untuk pembangunan nasional.
"Ini momen bagus manakala pemerintah ini serius melihat potensi masyarakat kita. Ujung-ujungnya kan untuk pembangunan kita juga," pungkasnya.