JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan segera bisa mengintip data rekening nasabah. Hal tersebut seiring pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebelum aturan tersebut berlaku, dirinya meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk melaporkan data nasabah yang dimilikinya. Karena jika aturan tersebut berlaku tetapi data nasabah belum juga dilaporkan maka pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada lembaga keuangan tersebut.
Baca juga: Bisa Akses Data Bank, Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Nasabah
Tak tanggung-tanggung denda Rp1 miliar akan dikenakan kepada setiap lembaga keuangan tak menyetorkan data nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Adapun pengenaan sanksi tersebut akan mulai berlaku pada akhir bulan April 2018.
Keputusan sanksi tersebut diberikan dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018. Selain itu ada juga Peraturanenteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.