Baca juga: Data Nasabah Perbankan Bisa Diintip, Ditjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir
"Konsekuensinya apa, ini kan administratif didalam Undang-Undang tidak ada sanksi, sanski berlakukan kalau menyerahkan data rekening per April 2018 disitu ada ketentuan aanakinya bisa pidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar" ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Oleh karenanya lanjut Hestu, dirinya menghimbau kepada seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan data nasabahnya. Pihaknya juga memberikan waktu hingga akhir Februari kepada pihak lembaga keuangan untuk melaporkan data pribadinya kepada Ditjen Pajak.
"Ini harus kita sosialisasikan agar mereka sebelum akhir Februari sudah mendaftar. Jadi semua kita undang kita akan sosialisasikan terus sehingga tidak ada yang terlewat dan mendaftar dulu sebelum akhir Februari. Kalau lewat Februari didaftar secara jabatan, daftar sambil laporan juga oke saja," jelasnya.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani