Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Daftarkan Data Nasabah, Ditjen Pajak Ancam Denda Rp1 Miliar

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |19:37 WIB
Tak Daftarkan Data Nasabah, Ditjen Pajak Ancam Denda Rp1 Miliar
Konferensi Pers Ditjen Pajak (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

Adapun dalam formulir pendaftaran , lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Sementara khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas dan detik kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala untuk.

Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang dis2ediakan oleh Ditjen Pajak. Nantinya laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau pada 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

"Kalau pendaftaran ini kan lembaganya, kalau bicara berapa ribu enggak ada masalah dan ini sistemnya e-form kalau sudah siap baru di submit jadi bentuknya e formulir di download diisi dengan lengkap baru mereka upload ini baru pendaftaran," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement