Adapun, ketentuan pendaftaran dan pelaporan data nasabah tertuang dalam Kebijakan pelaporan data nasabah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017. Ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.
Tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Sesuai dengan PMK Keuangan, hanya data nasabah yang memiliki saldo paling sedikit Rp1 miliar yang wajib dilaporkan. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan paling sedikit Rp200 juta.
Laporan data nasabah sedikitnya mencakup informasi berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018.
Untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP.
(Fakhri Rezy)