JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) menyatakan tengah bersiap untuk melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data ini mengenai data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah.
Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto mengatakan, pihaknya hingga kini terus berproses mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk dilaporkan kepada Dirjen Pajak. Bank berplat merah ini memastikan data nasabah akan selesai diberikan tanpa melewati batas akhir pengumpulan data April mendatang.
"Dalam waktu dekat (berikan data), data kita sudah rapi, kan terakhir April, kita sudah rapat kok, kemarin sudah ke kantor Dirjen Pajak. Dalam waktu dekat akan kita laporkan," kata Bambang saat berbincang santai dengan wartawan di Gedung BRI, Jakarta.
Soal respon nasabah tentang aturan ini, kata Bambang, hingga saat ini belum ada komplain dan untuk kedepannya pihak BRI tak dapat memastikan respon para nasabah. Dia memastikan, BRI akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada nasabahnya.
"Saya belum tahu reaksi nasabah seperti apa, kami akan tetap lakukan pemberitahuan tertulis dengan mengacu pada ketentuan pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan potensi pajak, yang nantinya akan berguna untuk pembangunan nasional.
"Ini momen bagus manakala pemerintah ini serius melihat potensi masyarakat kita. Ujung-ujungnya kan untuk pembangunan kita juga," pungkasnya.
Adapun, ketentuan pendaftaran dan pelaporan data nasabah tertuang dalam Kebijakan pelaporan data nasabah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017. Ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.
Tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Sesuai dengan PMK Keuangan, hanya data nasabah yang memiliki saldo paling sedikit Rp1 miliar yang wajib dilaporkan. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan paling sedikit Rp200 juta.
Laporan data nasabah sedikitnya mencakup informasi berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018.
Untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP.
(Fakhri Rezy)