Lebih lanjut, Hestu juga memastikan jika data yang dilihat tidak akan bisa pindah atau dicopy melalui flashdisk. Sehingga data tersebut dijamin aman dan tidak akan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"CPU yang ada di kantor pajak sudah nyambung satu sama lain dan itu termonitor siapa yang mau ambil, dan FD tidak bisa dicolok, ini satu standar keamanan sesuai global forum, gak bisa colok FD ambil data lalu dibawa pulang," jelasnya.
Hestu menyatakan, pemberian akses informasi terhadap Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan keuangan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya. Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak sebenarnya dan mendeteksi praktik kecurangan pajak.
Sebagai contohnya adalah kecurangan pajak pelarian dan pengepakan pajak yang bisa menggerus pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosialisasi. Hal tersebut tentunya berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan.
"Kita menghimbau Mark kita laksanakan saja. Ini sudah menjadi kesepakatan dunia di mana ada 102 negara yang berkomitmen kalau ada yang tidak mendaftar itu memiliki risiko," jelasnya.
(Fakhri Rezy)