4. Perbankan siap lapor
Perbankan bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/ PMK.03/2017.
Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo mengaku perseroan akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak.
Menurutnya kewajiban wajib lapor data nasabah tersebut tidak akan mengganggu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu.
5. Keterbukaan
Keterbukaan tentang data nasabah ini merupakan norma baru di dunia. "Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia,” kata Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja. Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018.
Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018. Sementara untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP.
(Fakhri Rezy)