JAKARTA - Kini setiap perbankan dan lembaga jasa keuangan harus memiliki sikap keterbukaan untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar sesuai permintaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan pajak.
Untuk itu, berikut sederet fakta mengenai rekening nasabah di atas Rp1 miliar harus lapor, seperti dirangkum Okezone, Jumat, (16/2/2018):
1. Rekening Rp1 miliar wajib lapor pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, saat ini terdapat sekitar 500.000 rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Untuk itu perbankan diminta melaporkan data-data nasabah tersebut dan selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek data para pemilik rekening itu.
Pelaksanaan pendaftaran pajak lembaga keuangan tersebut diatur dalam UU Nomor 9/ 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.03/2017 beserta perubahannya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.
2. Bank kena denda jika tidak lapor
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika masih ada lembaga keuangan yang tak melaporkan data nasabahnya, lembaga tersebut terancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp1 miliar.
”Berlaku kalau menyerahkan data rekening per April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana setahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Hestu saat sosialisasi pelaporan lembaga keuangan untuk kepentingan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Dia menambahkan, selain perbankan, selanjutnya Ditjen Pajak juga akan menyasar manajer investasi di bursa serta koperasi untuk mendaftar.
3. Syarat untuk lapor data nasabah
Dalam aturan pendaftaran nasabah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/ PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, Ditjen Pajak meminta agar lembaga keuangan menyampaikan identitas nasabah meliputi nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan. Menurut Hestu, laporan keuangan tersebut disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan melalui pengamanan enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.
4. Perbankan siap lapor
Perbankan bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/ PMK.03/2017.
Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo mengaku perseroan akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak.
Menurutnya kewajiban wajib lapor data nasabah tersebut tidak akan mengganggu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu.
5. Keterbukaan
Keterbukaan tentang data nasabah ini merupakan norma baru di dunia. "Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia,” kata Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja. Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018.
Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018. Sementara untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP.
(Fakhri Rezy)