Penting! Harga Beras Harus Diklasifikasikan Antara Pasar Rakyat dan Supermarket!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 17:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penggerebekan gudang beras milik PT IBU yang dilakukan oleh Satgas Pangan masih menjadi teka-teki. Pasalnya, ekonom menilai alasan dasar penggerebekan yakni karena perusahaan tersebut diduga menjual beras oplosan.

Sedangkan pemerintah belum menjelaskan seperti apa jenis beras oplosan yang dimaksud dan dengan apa beras tersebut dioplos.

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah sendiri belum pernah menjelaskan dan mengklasifikasi antara beras medium dan premium. Padahal jenis beras di pasar berbeda dan sudah diklasifikasi.

"Beras itu dilihat dengan ketentuan SNI beras yang ada. Pemerintah harusnya jelaskan terlebih dahulu seperti apa beras oplosan yang dimaksud," ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Menurutnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras masih belum jelas. Karena beras di Indonesia yang ada di pasaran dijual dengan harga berbeda dengan kualitas berbeda. Sehingga dirinya menilai, harga beras tidak bisa disamaratakan, maksimal Rp9.000 per kilogram.

"Ada harga eceran tertinggi harus diperjelas di harga pasaran berapa, di pasar retail berapa. Jangan disamakan semua," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya