Ramai Kasus Oplosan hingga HET, Mendag Temui Pengusaha Beras di Cipinang

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2017 09:39 WIB
Foto: (Feby/Okezone)
Share :

Menurut dia, jika pedagang tetap menjual beras tersebut yang ada bisa melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan No.47 Tahun 2017 yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp9.000 per kg.

Oleh karena itu, untuk aktivitas penjualan beras di Cipinang sekarang sepi dan stok yang masuk rata-rata beras medium atau beras di bawah HET.

"Kita bukan tutup ya, tapi gak ada pengiriman dari daerah. Kalau buka toko, ya tetap buka. Tapi ya gak ada kegiatan. Yang di luar (pedagang) takut jual di atas HET. Kalau dagang (beras) biasa tidak apa-apa, tapi takut jual di atas Rp9.000," tuturnya kepada Okezone.


(Baca Juga: Aktivitas Perdagangan Sepi, Pedagang Beras Minta Besaran HET Direvisi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya