Hal itu berdasarkan data hasil riset "Infrastructure Competitiveness Index" Tahun 2017, Indonesia berada pada peringkat 60, atau naik dari peringkat 62 pada 2016 dan peringkat 72 tahun 2015 dalam pelayanan infrastruktur.
Menurut Basuki, selama ini masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia.
Namun dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masalah pertanahan mulai bisa diatasi, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan Menteri/Kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota mempermudah proses perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.
Basuki melanjutkan, faktor lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur adalah soal pendanaan. Akselerasi terjadi melalui penyederhanaan prosedur tender/pengadaan.
Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah melalui Kementerian PUPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk masuk ke proyek yang dilelang. Pemerintah juga membuka kesempatan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini mengingat kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam pembiayaan infrastruktur.
(Widi Agustian)