Kongko dengan Menteri, Jokowi Bahas Korupsi, Regulasi, dan Besarnya Peran BUMN
Dalam aturan ini, pemerintah akan berikan sanksi hingga tindakan pada perusahaan yang masih mengabaikan penggunaan komponen dalam negeri.
Luhut pun diberikan amanah untuk mengawasi penggunaan komponen dalam negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam aturan ini, kompetisi harga dengan produk impor juga dibahas. Dunia usaha nantinya dapat menggunakan produk impor jika terjadi disparitas harga pada level tertentu, yaitu antara 10% hingga 15%
"Jadi bukan hanya masalah listrik. ini semua menyangkut semua industri, perminyakan, BUMN, masalah kereta api, segala macam yang bisa diproduksi di dalam negeri, sampai malah harga 15% lagi dikaji itu Permen sudah ada boleh, itu masih dibenarkan," ujarnya.
Jokowi pun sebelumnya berharap agar TKDN ini tak hanya dianggap sebagai syarat. Dunia usaha diharapkan dapat menggunakan komponen dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
"Presiden enggak mau, mesti konkret berapa. Misal kita bisa bikin boiler nih yang di GE (General Elektric) Surabaya, itu bisa sampai 1000 mw, itu harus kita pakai, ngapain kita impor dari Tiongkok. Memang kemarin harga mereka itu lebih mahal dari Tiongkok, tapi sekarang kan sudah 10%-15%.