Kasus Montara, Pemerintah Indonesia Gugat Rp27,4 Triliun
Luhut menuturkan, Pemerintah tidak tinggal diam. Dirinya juga menghubungi Jaksa Agung Pengadilan Federal Australia George Brandis untuk meminta dukungan atas penyelsaian kasus ini. Pasalnya, tumpahan minyak yang menyebar hingga ke Laut Timor itu, sangat merugikan pihak Indonesia.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengajukan gugatan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta.
"Saya juga berusaha untuk menghubungi George Brandis (Jaksa Agung Australia), untuk meminta dukungan mereka untuk mempercepat proses kasus ini," tambah Luhut.
Sekadar informasi, pada 21 Agustus 2008 silam, terjadi ledakan di sumur minyak Montara, Australia yang merupakan ladang minyak milik PTT Exploration and Production. Akibatnya, terjadi pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).