JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai penyelesaian kasus ledakan sumur minyak di Montara, Australia yang menyebabkan pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlalu lama. Bahkan, Australia pun telah mendapatkan ganti rugi atas kasus tersebut.
Mengingat kejadiaanya sendiri, sudah hampir delapan tahun silam, tepatnya pada 21 Agustus 2008. Oleh karena itu, Luhut megatakan bahwa dia akan mengambil langkah tegas untuk kasus ini yang telah merusak lingkungan laut Indonesia ini.
"Kita yang selama ini lelet. Sudah 8 tahun. Australia sudah dibayar kok kita belum," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (1/8//2017).
Baca Juga:
Ledakan Sumur Minyak Montara Cemari Laut RI, Menko Luhut: Kita Ambil Langkah Tegas!