JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang meledak dan mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berlokasi di Thailand.
"Kami menggugat untuk membayar ganti rugi, angkanya Rp27,4 triliun. Kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini merupakan satu upaya mencari keadilan atas tumpahan minyak PTTEP di Montara," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Havas menjelaskan, nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.
Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada mangrove seluas 700 hektare, padang lamun seluas 1.400 hektare, dan terumbu karang seluas 1.200 hektare.
"Selain meminta ganti rugi, kami juga minta sita jaminan aset bergerak dan tidak bergerak dari tergugat. Aset yang jadi jaminan yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Kalau seandainya nanti dikabulkan oleh pengadilan, yang di dalam negeri dicari, kalau dibekukan di luar negeri kita pakai 'mutual legal assistance' (MLA), karena kita sudah pengalaman minta pembukuan aset di luar negeri," tuturnya.
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utama mengatakan, pemerintah menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.