Menteri Rini: Pembentukan Holding BUMN Sudah Tidak Ada Masalah!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 20:58 WIB
(Foto: Dedy/Okezone)
Share :

MALUKU BARAT DAYA - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perpindahan Aset BUMN beberapa waktu lalu digugat. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materi ini.

Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, holding BUMN tak lagi terbentur persoalan gugatan ini. Holding BUMN pun dapat terus dilanjutkan dengan sejumlah persiapan yang masih terus dilakukan.

"Jadi kan gugatannya ditolak dengan MA. Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah," kata Rini di Pulau Liran, Maluku Barat Daya, Senin (8/7/2017).

Baca Juga:

Wih! Holding BUMN Jasa Sertifikasi Selesai pada 2018

Holding BUMN Diharapkan Hapus Persaingan Usaha Sejenis

Nantinya, holding BUMN ini akan dibahas kembali bersama Komisi VI DPR RI. Usulan pembahasan ibu adalah inisiatif dari pemerintah dan DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya