JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang nakal khususnya pada rumah subsidi. Keseriusan itu tergambar dari rencana Kementerian PUPR yang akan membentuk tim pengawas khusus guna memantau pergerakan pengembang nakal yang terbukti menipu konsumen.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, tim tersebut masih dalam proses pembentukan agar segera bisa dijalankan. Rencananya pembentukan tim akan menggaet Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bekerjasama dalam memberantas para pengembang nakal.
"Tim sendiri masih dibahas, tim ini nanti merupakan gabungan dari ditjen pembiayaan perumahan, ditjen penyediaan perumahan, Balitbang (PUPR), dan kita ajak Pemda juga," ujarnya di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Senin (7/8/2017).
Nantinya, lanjut Lana, tim ini tidak hanya akan melakukan pengawasan dari sisi proses jual-beli antara konsumen dan pengembang saja. Akan tetapi tim juga akan melakukan pengawasan dari sisi mekanisme pembangunan rumah, mulai dari tahap konstruksi, informasi tanah, dan seluruh surat menyurat terkait rumah subsidi.
Baca Juga:
"Memang Pak Menteri minta ada mekanisme pengawasan dari bangunan, tahap konstruksi itu disiapkan dan daerah-daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi, dan memenuhi syarat laik huni," jelasnya.
Lana juga meminta pengembang tersebut untuk masuk ke daftar Asosiasi pengembang yang sudah intens bekerjasama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
"Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun," kata Lana.