"Dengan kata lain mulai banyak pihak yang memanfaatkan pasar modal untuk mencari pendanaan di pasar modal," ujarnya.
Baca Juga:
Sekadar informasi, pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pada 10 Agustus 1977 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 52 tahun 1976. Akhir tahun 1977, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level Rp98,0. Nilai kapitalisasi pasar saat itu sebesar Rp2,730 miliar.
Pasar modal Indonesia memulai perjalanan dari langkah kecil. Pada 1977, baru ada satu perusahaan tercatat di bursa. Kondisi ini berlangsung sampai 1978 sebelum akhirnya menjadi 4 emiten pada 1979.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)