Selain Rachmat Gobel, Apa Ada Lagi yang Mau Selamatkan Nyonya Meneer?

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2017 13:14 WIB
Foto: Antara
Share :

"Iya," singkatnya.

Baca juga: Nyonya Meneer Pailit, Menperin: Akan Ditangani Secara Hukum!

Seperti diketahui pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.

Namun, putusan Pengadilan Niaga Semarang digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto, dan kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Semarang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya