Nyonya Meneer Pailit, Menperin: Akan Ditangani Secara Hukum!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2017 19:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan jamu terkemuka, Nyonya Meneer, yang sudah berdiri sejak 1919 harus menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 3 Agustus 2017 yang menyatakan perusahaan pailit karena memiliki kredit macet sebesar Rp89 miliar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menduga pailitnya perusahaan jamu asal Semarang tersebut murni karena persoalan bisnis yang biasa yang dihadapi oleh perusahaan lainnya.

 Baca juga: Belajar dari Gugurnya Kerajaan Nyonya Meneer, Aturan Main Jadi Kunci Utama dalam Bisnis Keluarga

"Nyonya Meneer itu kan korporasi. Ada persoalan korporat di bisnis proses, jadi kalau ada yang memailitkan kan tentu bisnis prosesnya secara hukum, ditangani secara hukum juga," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, saat ini industri jamu saat ini pertumbuhannya masih sekira 7%. Karena suatu industri terdiri dari banyak industri bukan cuma satu industri saja sehingga kalau menyangkut proses bisnis, pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Kalau ini menyangkut bisnis proses, pemerintah enggak bisa intervensi," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto, dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya