JAKARTA - Pemerintah mencatat realisasi produksi minyak siap jual (lifting) minyak bumi pada semester I/2017 sebesar 802.000 barel per hari (bph) dan untuk gas bumi mencapai 1,13 juta barel setara minyak per hari.
Capaian itu mendekati target dalam APBN-P 2017 sebesar 815.000 bph untuk minyak dan gas 1,15 juta barel setara minyak per hari. “Untuk gas sebanyak 3.907 billion british thermal unit per day (BBTUD) atau 60,4% dimanfaatkan untuk alokasi domestik,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, guna meningkatkan cadangan migas, pemerintah telah menetapkan 10 wilayah kerja (WK) migas pada semester I/2017, terdiri atas satu WK berstatus plan of development (POD), yakni Lapangan Kinantu/WK Pasir dan sembilan WK perpanjangan atau alih kelola, yaitu Tuban Ogan Komering, South East Sumatera, NSO, Tengah, East Kalimantan, Attaka, Jambi Merang, dan Sanga-Sanga.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menambahkan, untuk mencapai target lifting hingga akhir tahun, pihaknya telah menyiapkan strategi yaitu menerapkan teknologi terkini dan tepat guna dalam produksi. Selain itu, dilakukan pula penerapan efisiensi dalam kegiatan pengeboran serta mendorong percepatan kegiatan eksplorasi.
“Kami melakukan usaha pengeboran dengan meminimalkan proses perizinan. Sejalan dengan itu, kami keluarkan regulasi untuk merangsang pertumbuhan produksi. Memang dampaknya tidak sekarang, tapi sifatnya jangka panjang,” kata dia.
Kementerian ESDM juga mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menambah investasi dalam kegiatan eksplorasi seperti pemboran dan workover. Di samping itu, optimalisasi stok minyak untuk lifting dan berperan aktif mengatasi masalah nonteknis seperti perizinan dan pembebasan lahan.
Baca Juga:
Selain itu, sambung dia, Kementerian ESDM juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Perpajakan bagi Industri Hulu Migas dengan skema baru, yaitu gross split dan bukan lagi cost recovery.
“Jadi sistem perpajakan ini dalam waktu dekat akan segera kita luncurkan. Ini masih dikerjakan bersama Kemenkeu,” tuturnya.
Untuk menjaga iklim investasi di sektor hulu migas, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa peraturan, seperti Permen ESDM No 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Permen ESDM No 29/2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Bumi, dan Permen ESDM No 32/2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)