Berminat Ajukan KPR? Cek Dulu Biaya Proses Beli Kredit Rumah Baru

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 09:12 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bukan hanya uang muka (DP), ketika ingin beli rumah baru atau bekas, ada beberapa biaya yang mesti kita ketahui. Mulai dari biaya notaris, provisi kredit, BPHTB, sampai pajak. Jika pembelian rumah baru dilakukan melalui kredit pemilikan rumah (KPR), maka proses biaya-biaya ini akan diatur oleh pihak bank.

Saat akan membeli rumah, baik baru atau bekas, seseorang sering kali hanya menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang muka. Padahal, selain uang muka, masih ada sederet biaya lain yang menjadi tanggung jawab pembeli.

Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya siapkan biaya ekstra di luar uang muka agar kelak lebih siap. Biaya-biaya yang biasanya muncul mulai dari booking fee, biaya notaris, biaya provisi, BPHTB, pajak, hingga asuransi.

Untungnya, uang muka rumah saat ini lebih ringan. Berbeda dengan dahulu yang bisa mencapai kisaran 20%–30%. Tak hanya itu, kebijakan lain seperti naiknya batas rumah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) serta turunnya persentase bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), membuat biaya pembelian rumah semakin irit.

Mengingat adanya inflasi harga properti yang bisa mencapai 10%–20% per tahun, tentu semua orang ingin cepat memiliki rumah. Sebelumnya, pahami dulu mengenai biaya-biaya umum yang perlu disiapkan ketika membeli rumah baru secara kredit berikut ini:

Booking Fee

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya