Berminat Ajukan KPR? Cek Dulu Biaya Proses Beli Kredit Rumah Baru

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 09:12 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Biaya notaris

Dalam proses KPR selalu melibatkan notaris yang tugasnya mengurus dan mengecek sertifikat rumah, biaya validasi pajak, akta jual beli (AJB), surat kuasa hak membebankan hak tanggungan (SKHMT), akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan lainnya. Biaya untuk notaris ini jumlahnya akan tergantung dari pihak yang ditunjuk.

Biaya provisi

Biaya provisi semacam biaya administrasi yang dikenakan bank untuk mengurus KPR. Biaya ini besarannya sekira 1% dari total pinjaman KPR. Nasabah harus membayar biaya ini sebelum akad kredit KPR berlangsung.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dan nilai jual objek pajak (NJOP). Rumus untuk menghitungnya yaitu 1% x [NPOP/NJOP (mana yang lebih besar) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)].

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya