Booking fee merupakan biaya yang dikeluarkan calon pembeli sebagai tanda jadi. Maksudnya, saat seseorang telah menyatakan ketertarikannya untuk membeli sebuah rumah, dia perlu menegaskan komitmennya dengan membayar booking fee.
Artinya, booking fee menjadi bukti keseriusan calon pembeli untuk meneruskan transaksi ke tahap selanjutnya. Dengan begitu, pengembang tidak akan memberikan rumah tersebut kepada orang lain.
Sebelum membayar booking fee, tetaplah berhati-hati, karena berpotensi hangus apabila calon pembeli membatalkan transaksi. Atau, booking fee juga bisa hangus apabila bank tidak menerima permohonan KPR.
Uang Muka atau DP (Down Payment)
Tahukah, jika uang muka kredit rumah saat ini semakin ringan? Sejak 29 Agustus 2016 Bank Indonesia (BI) sempurnakan aturan rasio LTV dan FTV. Aturan itu dituangkan melalui PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). Dalam aturan itu, terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai rasio LTV/FTV.
Jadi, berdasarkan aturan tersebut, nasabah hanya perlu membayar uang muka 15% untuk rumah tapak (baru) pertama yang luasnya lebih dari 70 meter persegi. Sementara untuk rumah kedua 20% dan rumah ketiga 25%. Dan, untuk rumah tapak yang luasnya 22 sampai 70 meter persegi, nasabah kini hanya membayar uang muka 15% untuk rumah kedua, dan untuk 20% untuk rumah ketiga.