Sebelumnya, angka yang berlaku adalah 5%. Melalui Paket Kebijakan Ekonomi IX, pemerintah merevisi menjadi 1%.
Asuransi
Rumah adalah harta yang rentan mengalami berbagai situasi buruk yang merugikan. Oleh karena itu, dalam proses pembelian rumah, asuransi tak boleh terlupakan. Siapkan biaya untuk asuransi jiwa dan kebakaran.
PPN
Bergembiralah karena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% saat ini tidak berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp300 juta. Sebelumnya, batasannya hanya mencapai Rp140 juta. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, secara otomatis tak perlu khawatir lagi soal PPN jika mengincar rumah dengan harga di bawah Rp300 juta.
(Rizkie Fauzian)