JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,95% pada kuartal II-2017. Angka ini di bawah ekspektasi lantaran adanya momen Lebaran yang diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga hingga 5%.
Kepala BPS Kecuk Suharyanto mengatakan, angka tersebut masih terbilang kuat serta tidak mengindikasikan adanya penurunan daya beli yang banyak disebut akhir-akhir ini.
"Saya bilang masih kuat dan tidak ada indikasi penurunan daya beli," ujarnya di Gedung Nusantara 3, Kompleks DPR RI, Senin (14/8/2017).
Baca Juga: Menko Darmin: Dulu Orang RI Beli Baju Hal yang Penting, Sekarang Tidak!
Kecuk mengungkapkan, yang terjadi adalah adanya perubahan pola mekanisme pembelian masyarakat dari offline ke transaksi online, serta adanya perubahan pola konsumsi.
Perubahan pola transaksi, dikatakan Kecuk, melanda sebagian masyarakat menengah ke atas. Meskipun persentasenya masih kecil, Kecuk menegaskan pergeseran pola transaksi ini tidak memengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kumpulkan Para Ekonom hingga Pejabat BI, Menko Darmin Tak Ingin Ada Perbedaan soal Ekonomi RI
Karena pada dasarnya, perdagangan online hanya mengubah pola transaksi, sedangkan jumlah barang yang dijual dan diproduksi tetap masih sama.
"Artinya perubahan dari online saja jadi tidak akan memengaruhi jumlah produksi. Jadi itu tidak berpengaruh terhadap daya beli," jelas dia.
Kecuk juga mengatakan bahwa BPS telah melakukan survei terhadap 10.500 rumah tangga untuk mengetahui pola baru tersebut. Hasilnya, sebanyak 15% rumah tangga melakukan belanja online pada penetrasi produk tertentu, misalnya jam tangan, tas, alat komunikasi, aksesori, dan sebagainya.
Dia menyebutkan, ada kecenderungan untuk golongan menengah ke atas yakni semakin tinggi pendapatannya, hal tersebut juga akan sejalan dengan peningkatan belanja online.
"Semakin tinggi pendapatannya, belanja online-nya akan lebih banyak. Harusnya ini tidak jadi sebuah isu karena hanya pergeseran perubahan transaksi saja bukan pola konsumsi," tutup dia.
(Dani Jumadil Akhir)