Baca juga: Kebal Krisis, Industri Kecil Menengah Masih Jadi Tumpuan Perekonomian
"Yang di bawah 10 juta tidak tersentuh oleh kita sama perbankan jadi kita fokus ke situ. Sedangkan yang diatas Rp 10 juta ini sudah dibiayai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR)," jelasnya
Sebagai informasi, untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menunjuk 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyalurkan kredit kepada pelaku usaha ultra mikro dengan total Rp1,5 triliun. Adapun 3 BUMN tersebut yakni PT Pegadaian (Persero), Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura.
Baca juga: Penting! UMKM Harus Mampu Bersaing di Era Digital
Nantinya, plafon yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kredit ultra mikro tersebut sebesar Rp10 juta. Dengan memberikan bunga kepada ketiga penyalur tersebut berkisar 2%-4 %.
(Rizkie Fauzian)