Dipermudah! Sekarang Urus Izin di Sektor Migas Bisa Lewat Online

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 21:01 WIB
Foto: Giri/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, tidak ada yang diubah dari aturan penyederhanaan izin tersebut. Hanya saja, saat ini perizinan di sektor migas bisa diurus melalui online.

Baca Juga:

"Di hulu kita dua, di hilir ada empat. Jadi total ada enam. Di hilir itu perizinan yang tadinya 40 hari jadi cuma 10-15 hari. Kita sudah masuk ke sistem perizinan online, " ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya