Bisa Diurus Lewat Online, Izin Migas Dapat Selesai dalam Waktu 5 Hari

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 21:23 WIB
Foto: Giri/Okezone
Share :

Menurut Ego, dengan perizinan online yang sudah bisa dijalankan, izin migas nantinya akan bisa lebih cepat. Bahkan, perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 4-5 hari saja.

"Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," jelasnya

Baca Juga:

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya