JAKARTA - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan perpajakan sebesar Rp1,609,4 trilun. Artinya, pemerintah hanya menargetkan pertumbuhan perpajakan sebesar 9,3% dari tahun lalu yang sebesar Rp1,472,7 triliun.
Jumlah tersebut tentunya lebih kecil dari target pertumbuhan perpajakan pada tahun sebelumnya. Pasalnya, pertumbuhan pajak pada tahun lalu mencapai 14,5% dari 2015 yang target pajaknya sebesar Rp1.285,0 triliun.
Baca juga: Target Pertumbuhan Pajak 2018 Lebih Rendah, Sri Mulyani: Bukan Berarti Reformasi Pajak Kendur!
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa target penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari tahun lalu sebagai langkah cari aman. Justru, lanjut Sri Mulyani, turunnya target penerimaan perpajakan sebagai langkah yang realistis.
"Iya realistis," ujarnya saat ditemui di lingkungan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Sri Mulyani, target pertumbuhan perpajakan 9,3% adalah telah dipertimbangkan dan dihitung melalui beberapa aspek. Mulai dari pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty), pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), hingga kondisi perekonomian.
Baca juga: Kita Merdeka Kok Bayar Pajak? Sri Mulyani: Salah Banget!