JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) untuk wilayah Batam. Aturan ini disepakati pada tanggal 31 Juli 2017.
Dalam aturan ini, COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari USD2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi USD3,5 per MMBTU.
Baca juga: Eksplorasi ConocoPhillips Jadi Contoh Rumitnya Birokrasi Indonesia
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara USD3,32-5,7 per MMBTU dan industri USD5,7 MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.