3.255 Tukang Bangunan hingga Mandor Dapat Sertifikat, Bakal Raih Bayaran Lebih Besar!

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 12:55 WIB
Foto (Giri/Okezone)
Share :

Nantinya, pemerintah akan memberikan perlakuan berbeda kepada para pekerja konstruksi yang sudah bersertifikat. Di antaranya adalah bagaimana terjaminnya pekerjaan dari para pekerja konstruksi yang bersertifikasi.

"Pertama kalau ada tenaga kerja yang sudah bersertifikasi dan belum bekerja, lapor ke saya," jelasnya

Baca Juga: Catat! Konstruksi Bangunan Aceh Harus Ramah Bencana

Selanjutnya adalah Permen tersebut juga akan menjamin mengenai upah para pekerja sertifikasi. Di mana untuk para pekerja yang bersertifikasi akan mendapatkan upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang belum memiliki sertifikat.

"Mulai 2018, pendapatan yang bersertifikasi lebih tinggi dari yang tidak bersertifikasi," jelasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya