JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, divestasi saham 51% dari PT Freeport Indonesia masih perlu dirundingkan. Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim Freeport telah menyepakati 51% divestasi tersebut, yang kemudian dibantah oleh pihak Freeport bahwa perundingan masih berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus melakukan divestasi 51% yang dilakukan secara bertahap. Karena itu, menurut JK, masalah utama divestasi 51% Freeport adalah waktu pelaksanaannya.
Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja
Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%
"Saya tidak mengikuti secara detail, tapi divestasi itu kan bukan mungkin jumlahnya iya tapi waktunya kapan yang 51 persen itu di situ yang masih perlu dirundingkan," kata JK di kantornya, Selasa (22/8/2017).
Divestasi menjadi satu dari empat poin penting yang masih dirundingkan antara pemerintah dan Freeport. Tiga poin lainnya antara lain, stabilitas investasi, divestasi, kelangsungan operasi dan pembangunan smelter.
Baca Juga:
Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu
Freeport Sepakat Divestasi 51%, Menteri Jonan: Tinggal Tunggu Mekanismenya!
JK optimis dalam perundingan yang dibatasi hingga Oktober 2017 itu, akan muncul titik temu antara kedua belah pihak. JK menitikberatkan pada kesiapan pemerintah dan Freeport untuk melaksanakan kesepakatan hasil perundingan.
"Saya yakin pasti ada titik temu. Toh juga ada batasan waktu, kan pada akhirnya tentu pemerintah juga tetap yakin (akan ada titik temu, tapi yang jadi persoalannya kapan, juga kesiapan masing-masing," tukas JK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)