Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 13:25 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) mengungkap adanya pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Untuk itu, BPRD mengimbau agar segera membayar pajak karena masih diberi kesempatan.

BPRD mengingatkan, apabila dilakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus maka sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya 2% per bulan sampai 24 bulan atau 48% akan dihapuskan.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, rata-rata keterlambatan sampai saat ini masih ada pemilik kendaraan mewah yang tidak membayar pajak sejak 2012. Artinya si pemilik mobil Ferrari itu sudah menunggak pajak 5 tahun.

Baca Juga:
TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak

Pertumbuhan Perpajakan 9,3% dalam RAPBN 2018, Sri Mulyani: Iya, Realistis!

"Ada juga salah seorang artis terakhir bayar pajak 2015. Itu sudah 3 tahun belum bayar pajak. Ini kita kejar terus," ujarnya, di Kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Edi mengingatkan, masih ada waktu untuk membayar kewajibannya sampai 31 Agustus dan tanpa membayar bunga. Namun jika nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan  penagihan door to door.

Baca Juga:
Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

Target Pertumbuhan Pajak 2018 Lebih Rendah, Sri Mulyani: Bukan Berarti Reformasi Pajak Kendur!

Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif  berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.

"Ini langkah yang akan kami lakukan apabila pada batas waktu tentu tidak juga dilakukan pembayaran," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya