Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 13:25 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:
Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

Target Pertumbuhan Pajak 2018 Lebih Rendah, Sri Mulyani: Bukan Berarti Reformasi Pajak Kendur!

Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif  berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.

"Ini langkah yang akan kami lakukan apabila pada batas waktu tentu tidak juga dilakukan pembayaran," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya