JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) mengungkap adanya pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Untuk itu, BPRD mengimbau agar segera membayar pajak karena masih diberi kesempatan.
BPRD mengingatkan, apabila dilakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus maka sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya 2% per bulan sampai 24 bulan atau 48% akan dihapuskan.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, rata-rata keterlambatan sampai saat ini masih ada pemilik kendaraan mewah yang tidak membayar pajak sejak 2012. Artinya si pemilik mobil Ferrari itu sudah menunggak pajak 5 tahun.
Baca Juga:
TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak
Pertumbuhan Perpajakan 9,3% dalam RAPBN 2018, Sri Mulyani: Iya, Realistis!
"Ada juga salah seorang artis terakhir bayar pajak 2015. Itu sudah 3 tahun belum bayar pajak. Ini kita kejar terus," ujarnya, di Kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Edi mengingatkan, masih ada waktu untuk membayar kewajibannya sampai 31 Agustus dan tanpa membayar bunga. Namun jika nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan penagihan door to door.