Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 14:08 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Dia pun menerangkan, sanksi tersebut berupa bunga yang besaran 2% per bulan sampai 24 bulan atau menjadi 48% jika terlambat membayar. Besaran pajaknya diambil dari tarif dan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor.

Misalnya, nilai jual kendaraan bermotor mewah seperti Ferari harga Rp10 miliar dengan pajak 2%, maka yang harus dibayarkan tiap tahun Rp200 juta (2% x Rp10 miliar). Jika si pemilik Ferrari menunggak selama 5 tahun berarti jumlah yang dibayarkan pajaknya sebesar Rp1 miliar ditambah denda 48% menjadi Rp1,480 miliar.

"Jadi kalau hanya bayar sampai 31 Agustus, maka hanya bayar pajak pokoknya saja. Sanksi bunga kita hapus. Ya nanti bisa berhitung nilai jualnya berapa.,"tuturnya.

Baca juga: Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

"Sampai 31 ini kita berikan kesempatan melunasi pajak dengan kesadaran sendiri. Oleh karena itu kami undang para ketua asosiasi pemilik kendaraan mewah agar melakukan pembayaran, dengan insentif pemutihan berupa sanksi dihapus," sambungnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya