JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan Mahkamah Agung (MA) soal beberapa pasal yang dicabut dalam peraturan taksi online.
Tercatat, MA mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Pengemudi dan Pengguna Malah Rugi?
Budi Karya mengharapkan tidak ada keresahan yang timbul akibat putusan ini. Apalagi, kata dia, keputusan tersebut masih akan berlaku November nanti. Artinya, masih ada jeda waktu bagi pihak terkait untuk kembali duduk bersama mencari solusi atas ketetapan tersebut.
"Kalau untuk meredam justru saya minta teman-teman menyampaikan jangan resah karena efektif dari keputusan MA baru tiga bulan, " ujarnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu, (23/8/2017).