Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab
Kendati demikian, dia tetap menghormati segala keputusan yang ditetapkan oleh MA. "Kita menghargai keputusan itu. Tapi keputusan itu baru akan berlaku tiga bulan kemudian, satu November," kata dia.
Baca Juga: Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu.
Putusan MA tersebut langsung menuai banyak respons dari masyarakat, baik pro maupun kontra.
(Dani Jumadil Akhir)