JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya. UN Swissindo dinilai tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia telah memanggil pimpinan UN Swissindo Sugihartono pada Rabu, 23 Agustus lalu.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Bos OJK: Kalau Merasa Dirugikan, Lapor Saja!
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200 atau Rp15,6 juta di Bank Mandiri.
“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).