JAKARTA - Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan dalam jaringan (daring) masih berlaku hingga 1 November 2017.
"Bagi yang merasa dimenangkan di lapangan, seolah-olah bebas melakukan apapun, padahal enggak demikian. Jadi, dengan putusan Mahkamah Agung itu sampai 1 November 2016 masih berlaku," katanya saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi
Cucu mengaku pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Organda dan komunitas taksi daring, badan hukum srta perusahaan aplikasi untuk menciptakan suasa tetap kondisif di lapangan.
"Kemenhub harus antisipasi sejak dini, jangan sampai di lapangan timbul masalah. Jadi, saya minta perusahaan aplikasi ikut tanggung jawab wujudkan situasi kondusif itu," katanya.