Viral Pajak Tuyul, Dirjen Pajak: Si Tuyul Harus Daftarkan Dulu NPWP-nya!

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 17:02 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Viral beredar pertanyaan netizen di dunia maya kepada akun resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak @DitjenPajakRI. Sebenarnya apa yang salah dari pertanyaan itu.

Netizen dengan akun @alvianoszta bertanya mengenai pajak dari seseorang yang kaya dari memelihara tuyul.

"@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?"

@DitjenPajakRI pun menjawab santai, "Pagi Mas. Pertanyaannya ga ada yang lain?"

Baca Juga:

Kaya dari Piara Tuyul, Apa Kena Pajak?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya